Apakah yang Dikenakan Kepada Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Dirinya dan Pekerjanya Sebagai Peserta

- 8 Juli 2023, 14:01 WIB
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti? /pexels.com/Ketut Subiyanto/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Pasal 34 ayat (2) UUD-NRI Tahun 1945 mengamanahkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 menentukan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Soal

Baca Juga: Buatlah Kerangka Presentasi Berdasarkan Topik di Atas. Presentasi Jangan Terlalu Lama dan Jangan Mengulang

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Pasal 34 ayat (2) UUD-NRI Tahun 1945 mengamanahkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 menentukan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Pembahasan Jawaban

Sehubungan dengan Sanksi, Apakah yang Dikenakan Kepada Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Dirinya dan Pekerjanya Sebagai Peserta Kepada BPJS Sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang Diikuti?

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut Saudara Uraikan Sanksi yang Dapat Dikenakan oleh Negara Kepada Warga Negara

Pasal 14 dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap individu, termasuk pekerja asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia, memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.

Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat secara umum. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang jelas tentang pentingnya perlindungan sosial bagi semua individu yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Di sisi lain, Pasal 15 dari undang-undang yang sama mengatur kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan diri dan karyawan mereka sebagai peserta dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut Saudara Analisis Jenis-Jenis Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan oleh Negara

Kewajiban ini diberlakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan beradaptasi dengan sistem jaminan sosial yang berlaku.

Dengan mendaftarkan diri mereka dan karyawan mereka sebagai peserta, pengusaha berkontribusi dalam membangun sistem jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan.

Namun, konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini tidak dapat diabaikan.

Jika seorang pengusaha tidak mendaftarkan diri dan karyawan mereka sebagai peserta dalam program jaminan sosial BPJS, mereka berisiko menghadapi sanksi yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sanksi ini dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut, Bagaimana Prosedur atau Mekanisme untuk Mendapatkan Informasi Publik?

Dalam rangka menjaga perlindungan sosial dan keadilan bagi semua individu, penerapan undang-undang ini sangat penting.

Dengan mengikutsertakan semua orang, termasuk pekerja asing, dalam program jaminan sosial, negara dapat memastikan kesejahteraan sosial yang lebih baik dan memenuhi hak asasi manusia yang mendasar.

Selain itu, pengusaha juga diuntungkan dengan melindungi kepentingan karyawan mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman.

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut, Apakah Semua Informasi Publik Dapat Diberikan Kepada Masyarakat?

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan undang-undang dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah