Berikut adalah ringkasan dari model-model kerja sama tersebut:
-
Sewa: Pihak lain dapat menggunakan BMN dalam jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa sesuai perjanjian.
-
Pinjam pakai: Pihak lain dapat meminjam BMN untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar uang sewa.
-
Kerja sama pemanfaatan (KSP): BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara.
-
Bangun guna serah (BGS)/Bangun serah guna (BSG): Pihak lain bertanggung jawab untuk membangun BMN dan setelah selesai, BMN tersebut diserahkan kepada negara.
-
Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI): Pihak lain bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur tertentu dan setelah selesai, infrastruktur tersebut diserahkan kepada negara.
Dalam hal pemanfaatan BMN, terdapat beberapa subjek yang dapat melakukan pemanfaatan BMN, seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, dan badan usaha lainnya.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini: