Pada Era Orde Baru, Pengelolaan Keuangan di Indonesia Didasarkan Kepada Indische Comptabiliteitswet (ICW)

- 6 Juli 2023, 14:10 WIB
Pada Era Orde Baru, Pengelolaan Keuangan di Indonesia
Pada Era Orde Baru, Pengelolaan Keuangan di Indonesia /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

Hal ini membantu menciptakan kepastian hukum dan memberikan panduan yang jelas bagi para pelaku di dalam sistem keuangan negara.

2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas

Undang-undang mengharuskan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Undang-undang seringkali mengatur tentang kewajiban penyediaan informasi keuangan kepada publik, pelaporan keuangan yang tepat waktu, serta audit dan pemeriksaan keuangan yang independen.

Dengan demikian, undang-undang membantu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya keuangan negara.

3. Mengendalikan pengeluaran dan meningkatkan efisiensi

Undang-undang mengatur tentang proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan negara.

Dengan adanya undang-undang, pemerintah dapat membatasi pengeluaran yang tidak terkontrol dan mengarahkan penggunaan sumber daya keuangan negara secara efisien.

Undang-undang juga dapat memberikan kerangka kerja untuk evaluasi kinerja dan pengendalian keuangan, sehingga membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Bab 2 Halaman 37 Kurikulum 2013: Tugas Mandiri 2.1

Dengan adanya Undang-Undang tentang Keuangan Negara, pemerintah memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien.

Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah