Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Sistem Demokrasi

- 6 Juli 2023, 09:40 WIB
Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Sistem Demokrasi
Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Sistem Demokrasi /pexels.com/soly moses/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Jelaskan bagaimana pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem demokrasi dapat mempengaruhi kebijakan politik yang diambil di indonesia? Simak pembahasan lengkapnya sampai akhir.

Sebelum membahas bagaimana pengaruh dari pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap kebijakan politik di Indonesia, akan dijelaskan terlebih dulu hal-hal yang terkait.

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan negara biasanya terbagi menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing cabang memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan menjaga keseimbangan kekuasaan.

Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan dan menerapkan kebijakan publik serta menjalankan pemerintahan sehari-hari. Kekuasaan ini biasanya dimiliki oleh seorang kepala negara atau kepala pemerintahan seperti presiden, perdana menteri, atau raja/raja muda.

Baca Juga: Coba Analisislah Mengapa Dikatakan Bahwa Dari Sudut Dana Kekuasaan Federalisme Pada Amerika Serikat Awalnya

Tugas utama kekuasaan eksekutif termasuk mengeluarkan perintah eksekutif, mengawasi kebijakan publik, mengatur administrasi negara, dan bertindak sebagai kepala negara dalam hubungan luar negeri.

Kekuasaan legislatif terdiri dari badan legislatif atau parlemen yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Tugas utama kekuasaan legislatif adalah mengesahkan, mengubah, atau mencabut undang-undang yang berlaku.

Anggota parlemen biasanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili suara rakyat. Kekuasaan ini berperan dalam pengawasan eksekutif, membahas dan menyetujui anggaran negara, serta menyuarakan kepentingan masyarakat.

Kekuasaan yudikatif terdiri dari lembaga peradilan yang bertugas menafsirkan dan menerapkan hukum. Cabang ini meliputi sistem pengadilan dan hakim yang independen.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x