Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu adalah Kewenangan Luar Biasa Bidang

- 5 Juli 2023, 13:30 WIB
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan /Pexels / Olia Danilevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kali ini kita akan menjawab pertanyaan: menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Simak contoh jawabannya di bawah ini.

Adapun pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini adalah pertanyaan yang mingkin didiskusikan pada perkuliahan.

Baca Juga: JAWABAN Coba Saudara Susun Draft Laporan Hasil Penelitian Maladministrasi dan Etika Pelayanan Publik pada

Menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini adalah pertanyaan mengenai perundang-undangan khusunya Perpu, wajib diketahui semua mahasiswa jurusan administrasi negara taupun ilmu pemerintahan.

Berikut ada alternatif jawaban pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan sebagai referensi jawaban Anda.

Tetapi, sebelum menyimak jawaban pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini, kita akan menyimak terlebih dahulu soal selengkapnya.

Soal:

Menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan.

Agar jangan terjadi abuse of power dari Presiden dalam menggunakan hak konstitusionalitasnya, maka Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan indikator untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu.

1. Silakan dianalisis indikator yang diberikan Mahkamah Konsitusi untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu.

2. Silakan dianalisis bahwa Perpu No. 1 Tahun 2020 ini memenuhi tidaknya kriteria “kegentingan mendesak” untuk pembentukan Perpu/Perppu.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Keberadaan Ukraina di Antara Negara Bagian yang Lain Mendapat Kedudukan Istimewa Uni Sovyet

Jawaban:

1. Menurut analisis kami, indikator yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu adalah sebagai berikut:

a. Kepentingan Nasional:

Perpu harus didasarkan pada kepentingan nasional yang mendesak dan tidak dapat ditunda penyelesaiannya.

Hal ini mengharuskan Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalitasnya dengan pertimbangan yang cermat terhadap pentingnya masalah yang dihadapi negara.

b. Ketidakmampuan Lembaga Perwakilan:

Perpu dapat dibentuk jika lembaga perwakilan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang mendesak.

Dalam hal ini, Presiden harus mempertimbangkan bahwa tidak ada cara lain yang memadai untuk menangani situasi itu kecuali lewat Perpu.

c. Waktu dan Prosedur:

Perpu harus dibentuk dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip waktu dan prosedur yang berlaku.

Presiden harus memastikan bahwa Perpu dibentuk dalam situasi yang benar-benar mendesak dan tidak ada waktu yang cukup untuk mengikuti prosedur legislatif biasa.

2. Analisis terhadap Perpu No. 1 Tahun 2020:

Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan dalam konteks pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Guna menilai apakah Perpu ini memenuhi kriteria "kegentingan mendesak" yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, perlu diperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:

a. Urgensi Penanganan Krisis:

Pandemi COVID-19 merupakan krisis kesehatan yang melibatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Dalam hal ini, Presiden menggunakan Perpu untuk memberikan dasar hukum yang diperlukan dalam penanganan krisis tersebut.

b. Tidak Tertangani oleh Lembaga Perwakilan:

Ketika Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan, situasi darurat kesehatan yang dihadapi tidak dapat ditangani dengan cepat oleh lembaga perwakilan, yaitu DPR.

Keputusan pembentukan Perpu diambil karena adanya urgensi dan kebutuhan penanganan yang tidak dapat ditunda.

Baca Juga: Menurut Mooney (1937), Organisasi Timbul jika Orang-Orang Bergabung dalam Usaha untuk Mencapai Tujuan Bersama

c. Waktu dan Prosedur

Dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19, waktu menjadi faktor kritis. Presiden harus bertindak cepat untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam hal ini, Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan untuk memberikan dasar hukum yang segera dan memadai untuk penanganan pandemi, meskipun prosedur legislatif biasa tidak dapat diikuti.

Apabila mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Perpu No. 1 Tahun 2020 dapat dikatakan memenuhi kriteria "kegentingan mendesak" yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden menggunakan hak konstitusionalitasnya dengan pertimbangan atas urgensi dan pentingnya penanganan pandemi COVID-19, serta ketidakmampuan lembaga perwakilan untuk menangani situasi tersebut dengan cepat dan efektif.

Itulah tadi contoh jawaban pertanyaan pemerintah menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini. Semoga membantu.***

Disclaimer:

-Kunci jawaban tentang perpu di atas dibuat untuk membantu mahasiswa memecahkan soal.
-Jawaban di atas tidak bersifat benar secara mutlak tetapi bersifat terbuka sehingga dapat dieksplorasi lebih jauh.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah