Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal

- 4 Juli 2023, 09:39 WIB
Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal
Pendidikan Kewarganegaraan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal /pexels.com/Aissa Bouabellou/

2. Pancasila

Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila yang tercantum di dalam sila-silanya diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Pancasila menjadi pedoman dalam membentuk sikap dan perilaku warga negara Indonesia.

3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini memberikan landasan hukum untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satu tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia meliputi berbagai aspek, seperti pemahaman tentang sejarah dan perjuangan bangsa, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, toleransi, keadilan sosial, lingkungan hidup, perdamaian, dan globalisasi.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban serta mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam pelaksanaannya, pendidikan kewarganegaraan ini diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan berbagai metode.

Baca Juga: 45 Soal UAS UT PGSD MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap dengan Kunci Jawaban!

Tujuannya adalah agar siswa dapat memahami konsep-konsep kewarganegaraan secara mendalam dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis, partisipasi aktif, dan sikap yang positif terhadap bangsa dan negara.

Demikian kunci jawaban dan penjelasan atas soal pendidikan kewarganegaraan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal berapa sebagai sarana belajar dan meningkatkan pemahaman tentang dasar kewarganegaraan.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel di-copy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apa pun.

Halaman:

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: ut.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah