A. Pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1
B. Pasal 30 ayat 2 dan pasal 31 ayat 2
C. Pasal 32 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1
D. Pasal 32 ayat 2 dan pasal 33 ayat 2
Jawaban
A. Pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1
Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia yang bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kesadaran serta identitas kewarganegaraan pada warga negara Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Landasan dasar dari pendidikan kewarganegaraan Indonesia terdapat dalam UUD 1945, Pancasila, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang landasan dasar tersebut:
Baca Juga: Asas yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Menurut Pertalian Darah atau
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama bagi pendidikan kewarganegaraan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta menyatakan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal yang mengatur tentang pendidikan kewarganegaraan terdapat pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara.”
Selain itu, terdapat pada pasal pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak menerima pendidikan.”