Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan

- 1 Juli 2023, 10:43 WIB
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan /Pexels.com / Max Fischer/

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. 

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam, dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. 

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. 

Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam. 

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi: 

Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung. 

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga. 

Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut cara pendaftarannya :

Cara Daftar Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdbjatim.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah