INFOTEMANGGUNG.COM - Pada awal Mei 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah telah mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan terbaru, maka Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Uswatun menegaskan, Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan yang baru dirilis untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kepala Satuan Pendidikan wajib menyusun program tahunan selambat-lambatnya sudah selesai pada tanggal 10 Juli 2023. Sedangkan bagi para pengampu pendidikan wajib menyelesaikan perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2023, sebelum tanggal permulaan tahun ajaran 2023/2024.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambah Uswatun.