1. Terdaftar di data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
2. Terdata sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
5. Sehat secara jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Cara Mengisi dan Membuat Rencana Evaluasi PPG Daljab 2023
Contoh cara mengisi dan membuat rencana evaluasi PPG Daljab 2023 pada Instrumen Evaluasi Lembar Observasi ialah sebagai berikut:
1. Membuka laman https://ppg.simpkb.id/
2. Mengklik “Kelas – LMS" pada beranda.
3. Mengklik “Tautan LMS”
4. Mengklik “Pengembangan Perangkat Pembelajaran”;
5. Mengklik “Pembuatan Rencana Evaluasi”
6. Mengunggah sejumlah portofolio ke bagian 7g.
7. Mengunggah Tagihan Peer Teaching
8. Membuat Rencana Evaluasi.
Baca Juga: Membuat Pengembangan Materi Ajar dan Model/ Metode Pembelajaran, Contoh Tugas 2 PPG Prajab
Jenis portofolio yang harus diunggah ialah:
1. Jurnal Refleksi Dalam jurnal refleksi berisi dokumen sesuai dengan kode kegiatan dalam LMS.
Untuk mengingatkan, refleksi pembelajaran dapat berupa:
1. Identifikasi Masalah
Indentifikasi Masalah diikuti oleh Eksplorasi Penyebab Masalah, Penentuan Penyebab Masalah, Eksplorasi Alternatif Solusi Penentuan Solusi, Pembuatan Rencana Aksi Pembuatan Rencana Evaluasi
2. Lembar Observasi