Regulasi tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Diatur Dalam

- 19 Juni 2023, 09:56 WIB
Regulasi tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Diatur dalam
Regulasi tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Diatur dalam /pexels.com/element-digital/

INFOTEMANGGUNG.COM - Regulasi tentang Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila, sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Profil pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional. Berperan sebagai referensi utama, yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan.

Profil pelajar Pancasila harus dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, karena termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik.

Profil ini perlu sederhana dan mudah diingat dan dijalankan, baik oleh pendidik maupun oleh pelajar, agar dapat dihidupkan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: 3 Tahapan Metode Backward Design Dinilai Miliki Tujuan Lebih Jelas dalam Capaian Pembelajaran 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, profil pelajar Pancasila terdiri dari enam dimensi, yaitu:

1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,

2) Mandiri,

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x