Tanpa Ribet via Online! Begini Cara Cek Data Afirmasi PPDB 2023 Jateng Sesuai Status DTKS dan Syaratnya

- 17 Juni 2023, 15:31 WIB
Tanpa Ribet via Online! Begini Cara Cek Data Afirmasi PPDB 2023 Jateng Sesuai Status DTKS dan Syaratnya
Tanpa Ribet via Online! Begini Cara Cek Data Afirmasi PPDB 2023 Jateng Sesuai Status DTKS dan Syaratnya /Unsplash.com / Ed Us/

INFOTEMANGGUNG.COM - Melakukan cek data afirmasi PPDB 2023 Jateng kini dapat dilakukan dengan mudah via daring atau online. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 mulai dibuka per 15 Juni 2023 di beberapa daerah.

Beberapa jalur penerimaan kembali disediakan sebagai alternatif pilihan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dalam mendaftar sekolah yang diinginkan. Jalur yang disediakan antara lain jalur zonasi, jalur zonasi khusus, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Dikutip dari Juknis PPDB 2023 SMA/SMK Jateng, jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu CPDB yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan  Anak Tidak Sekolah (ATS). CPDB yang diterima melalui jalur afirmasi cukup besar yaitu 20 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Harus Dapat Token Dulu Sebelum Aktivasi Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK, Simak Cara Paling Mudah di Sini

Khusus untuk CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah mereka yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. CPDB juga harus memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM). 

Selain syarat yang disebutkan di atas, CPDB jalur afirmasi juga wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang berisi kesediaan diri untuk diproses hukum, jika terbukti memalsukan dokumen untuk administrasi keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Apabila ditemukan kasus pemalsuan dokumen, pihak sekolah bersama Pemerintah akan melakukan verifikasi data dan lapangan, lalu menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk selanjutnya, pelaku akan dikenakan sanksi.

Cara cek data afirmasi PPDB 2023 bisa dilakukan secara daring atau online dengan mengunjungi laman PPDB 2023 di daerah masing-masing. Tampilan untuk laman PPDB 2023 memang berbeda-beda, tapi biasanya pilihan untuk jalur afirmasi ada di halaman awal.

Berikut ini akan diulas cara daftar PPDB 2023 Jateng jalur afirmasi:

1. Melakukan pendaftaran dengan mengunjungi situs resmi PPDB di masing-masing daerah. Contoh untuk daerah Jawa Tengah (ppdb.jatengprov.go.id)

2. Selanjutnya, pilih jenjang sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)

3. Pilih Jalur Pendaftaran - Afirmasi

4. Klik tombol “Ajuan Akun”

5. Lengkapi formulir sesuai dengan data diri CPDB

6. Jika sudah selesai, klik tombol “Cetak Ajuan Akun”

7. Lalu, selanjutnya akan diberikan token untuk langkah aktivasi akun.

8. CPDB dapat mengaktivasi akun dengan memasukkan nomor peserta dan token yang sudah diberikan.

Baca Juga: 12 Sekolah Dasar Islam Favorit di Surabaya Beserta Biaya Pendaftaran

9. Langkah terakhir yakni memilih sekolah yang dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.

10. CPDB disarankan untuk selalu memantau proses. Proses seleksi akan dilakukan oleh pihak sekolah. Jika CPDB dinyatakan lolos, maka akan dilanjut ke tahap lapor diri.

Bagi para CPDB yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, harus pastikan apakah sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum. Jika CPDB tidak terdaftar, maka harus mendaftar melalui jalur PPDB 2023 yang lain.

Berikut cara cek nama DTKS untuk mendaftar PPDB 2023 Jateng jalur afirmasi:

1. Kunjungi laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

2. Pilih opsi “Cari Data Kepesertaan Program berdasarkan NIK” atau “Cari Data Kepesertaan Program berdasarkan No.KK”

3. Masukkan NIK atau No. KK pada kolom yang tersedia

4. Masukkan kode captcha yang tertera pada kolom hitam

5. Selanjutnya, klik “Cari NIK’ atau “Cari KK”

6. Jika nama CPDB muncul dalam daftar DTKS, maka dapat mengikuti PPDB 2023 jalur afirmasi.

7. Jika nama CPDB tidak muncul akan ada notifikasi “DTKS dengan NIK tidak ditemukan” atau “DTKS dengan No. KK tidak ditemukan, yang berarti CPDB tidak terdaftar di DTKS. Sehingga CPDB harus memilih jalur PPDB 2023 selain jalur afirmasi.

Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk cek data afirmasi PPDB 2023 Jateng.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: caribdt.dinsos.jatengprov.go.id pdkjateng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah