Tujuan Adanya Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) Karier, (2) Kemampuan, (3) Kewenangan profesional, (4) Martabat, dan (5) Kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional (Pidarta, 2007: 292).
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3. Memberikan perlindungan profesi guru.
Baca Juga: Jam Pengamat Di Bumi Telah Disinkron Dengan Jam Yang Ada Di Dalam Pesawat Ulang-Alik Yang Bergerak
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5. Memajukan pendidikan nasional.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi keguruan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat
diuraikan berikut ini: