Pada Hakekatnya Organisasi Profesi Keguruan Diperlukan Sebagai Apa? Tujuan, Fungsi, dan Jenis-jenis Organisasi

- 7 Juni 2023, 09:34 WIB
Pada Hakekatnya Organisasi Profesi Keguruan Diperlukan Sebagai Apa? Tujuan, Fungsi, dan Jenis-jenis Organisasi
Pada Hakekatnya Organisasi Profesi Keguruan Diperlukan Sebagai Apa? Tujuan, Fungsi, dan Jenis-jenis Organisasi /Tangkapan layar gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id/

6. Dilengkapi kecakapan diagnostik.

7. Mempunyai klien yang jelas; karena profesi merupakan pekerjaan di bidang
jasa.

Dari paparan diatas, kita akan membahas mengenai hakekat organisasi profesi keguruan diperlukan sebagai apa sih? Sebelum itu, kita bahas terlebih dahulu definisi Organisasi Profesi Keguruan.

Definisi Organisasi Profesi Keguruan

Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi, dan keguruan.

Organisasi Menurut Chester I. Bernard, merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pidarta, 2007: 291).

Pengertian ini menitik beratkan pada kerjasama antar anggota profesi. Pola kerja sistemik yang diidentifikasi sebagai aktivitas profesi menjadi inti dari definisi ini, sehingga organisasi merupakan entitas sistemik yang menjalankan aktivitas yang telah disepakati antar anggota organisasi.

Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Dan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi.

Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas sebagai individu.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi keguruan adalah sebuah wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian dan keterampilan mendidik yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan (Wau, 2014: 44).

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Buku Profesi Keguruan (Heri Susanto, 2020)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x