4. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik akan dinyatakan lulus SKD, dan berhak mengikuti seleksi lanjutan.
Nilai ambang batas tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 137 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan di Kementerian/Lembaga pada tahun anggaran 2023.
Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN RI Suharmen menyatakan, setiap tes mempunyai nilai ambang batas atau capaian nilai minimal yang perlu diraih calon praja untuk lolos saat tes SKD.
Ketentuan itu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, dimana sosl-soal itu dibuat demi menjaring calon aparatur negara terbaik.
Seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan itu.
Bagi peserta yang mempunyai nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking.
Penentuan itu berdasar nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK, lalu nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran, serta ditentukan dari usia yang palingtinggi.
Formasi Sekolah Kedinasan
Para pendaftaran sekolah kedinasan sudah mengetahui, pendaftaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).