Ketika kegiatan administrasi tata usaha berjalan dengan baik, maka kegiatan yang menyangkut pembelajaran dan tujuan pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu staff tata usaha harus memiliki kecakapan dalam mengelola administrasi di sekolah.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996 tugas pokok dari Kepala Tata Usaha adalah sebagai berikut :
• Menyusun program kerja tata usaha sekolah;
• Pengelolaan keuangan sekolah;
• Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
• Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah;
• Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah;
• Penyusunan dan penyajian data serta statistik sekolah;
• Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara berkala.