Penjelasan Sistem PPDB Terbaru Tahun Ajaran 2023/2024 Lengkap dengan Jalur Pendaftaran yang Tersedia

- 25 Mei 2023, 16:33 WIB
Penjelasan Sistem PPDB Terbaru Tahun Ajaran 2023/2024 Lengkap dengan Jalur Pendaftaran yang Tersedia
Penjelasan Sistem PPDB Terbaru Tahun Ajaran 2023/2024 Lengkap dengan Jalur Pendaftaran yang Tersedia /Pexels.com / Max Fischer/

INFOTEMANGGUNG.COM - Telah diedarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Permendikbud PPDB tahun ajaran 2023/2024.

PPDB, singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, merupakan sistem penerimaan murid baru yang dilakukan setiap tahunnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA. 

Seluruh pelajar yang akan naik tingkat masa sekolahnya, wajib mengikuti sistem PPDB ini untuk memasuki sekolah yang dituju.

Baca Juga: Data Yang Diperoleh dengan Cara Mengambil Data Yang Telah Dikumpulkan Oleh Pihak Lain Disebut? Simak di Sini!

Biasanya, sistem ini memiliki peraturan yang berbeda setiap tahunnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan. 

Namun, dinyatakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini masih merujuk kepada sistem PPDB tahun 2021, menurut Surat Edaran Kemdikbud Ristek Tentang Pelaksanaan PPDB 2023/2024 yang dipublikasikan pada 7 Maret 2023.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa PPDB kali ini dilaksanakan dengan metode daring. Namun jika tidak tersedia fasilitas untuk melaksanakan PPDB daring tersebut, maka PPDB 2023/2024 ini dapat juga dilakukan dengan sistem luring (luar jaringan), dengan syarat harus mempersiapkan dokumen persyaratan serta menerapkan protokol kesehatan.

Perlu diingat bahwa protokol kesehatan masih sangat penting untuk diterapkan mengetahui virus COVID-19 belum kunjung membaik. Memakai masker, dan selalu mencuci tangan usai menggenggam sesuatu merupakan tindakan penting untuk saat ini demi menghentikan laju penularan virus.

Lalu, jalur apa saja yang tersedia pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini? Simak penjelasan berikut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada SD, SMP, SMA, terdapat 4 jalur penerimaan siswa baru yang dapat diikuti. 

Jalur PPDB 2023/2024 yang dimaksud adalah :

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan khusus untuk calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau daerah.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Diperuntukkan khusus untuk orang tua yang dipindah tugaskan, dengan syarat harus membuktikan surat tugas.

Baca Juga: Metode Dimana Pembeli Yang Telah Dipilih Diberi Kuisioner Atau Pertanyaan Mengenai Pilihan Produk Yang Mereka

4. Jalur Prestasi

Jalur yang diperuntukkan untuk seluruh calon siswa yang memiliki prestasi, dan dikhususkan untuk calon siswa yang berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Namun, perlu diketahui PPDB tersebut dikecualikan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 

Serta sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Selain itu, jalur prestasi tidak diperuntukan untuk jenjang TK sampai kelas 1 SD.

Demikian penjelasan tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah