TERBARU! Ini Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Tahun 2023, Sudah Cukup Besar?

- 16 Mei 2023, 13:11 WIB
Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah
Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah /kemenkeu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang juga mengatur tentang gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur pagu anggaran sebagai standar. Dalam hal ini, kementerian atau lembaga dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Baca Juga: 6 Juta Pelajar Jadi Penerima Program Indonesia Pintar 2023, Nominalnya dari 450 Ribu-12 Juta Rupiah

Aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap besaran gaji honorer non-ASN di lingkungan pemerintah. Diharapkan dengan adanya standar yang jelas, pembayaran gaji bagi para honorer dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Berikut Gaji honororium satpam dan pengemudi:

Aceh: Rp 4.020.000

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x