Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman murid kelas 10 tentang unit ini, jawab pertanyaan berikut:
a. Apakah yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
b. Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris di dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
c. Jelaskanlah kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan sampai kemerdekaan!
d. Jelaskanlah contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban
a. Latar belakang dari sengketa antara Indonesia dan Malaysia terjadi karena adanya ketidakjelasan batas.
Seharusnya ada garis perbatasan yang jelas terkait Pulau Sipadan dan Ligitan yang sudah dibuat oleh Negara Inggris dan juga Belanda.
b. Uti possidetis juris merupakan suatu negara yang baru, yang dapat mewarisi kekayaan dan wilayah dari Negara penguasa sebelumnya.