29 Contoh Soal TPS Penalaran Induktif, Deduktif, dan Kuantitatif UTBK SNBT 2023, Kenali Tipe-tipe Soalnya

- 7 Mei 2023, 09:05 WIB
29 Contoh Soal TPS Penalaran Induktif, Deduktif, dan Kuantitatif UTBK SNBT 2023, Kenali Tipe-tipe Soalnya
29 Contoh Soal TPS Penalaran Induktif, Deduktif, dan Kuantitatif UTBK SNBT 2023, Kenali Tipe-tipe Soalnya /Antara/Adeng Bustomi/

A. –12 < ab <–2
B. –12 < ab <2
C. –12 < ab <12
D. –2 < ab <2
E. –2 < ab <12

Contoh Soal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK SNBT 2023

Soal TPS Kemampuan Penalaran Umum UTBK 2023


Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada masyarakat (individu dan adan) sesuai dengan kemampuan ekonomis yang dimiliki. Pajak juga merupakan peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak menekankan pada unsur pemaksaan dalam pemungutannya.


Wajib pajak akan dipaksa membayar dan dikenai sanksi apabila tidak melakukan pembayaran pajak. Mereka akan dikenakan sanksi atau denda. Walaupun wajib pajak berpandangan bahwa membayar pajak sangat berat, kewajiban membayar pajak harus tetap dilaksanakan.

Hasil penelitian mengatakan bahwa motivasi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya semata-mata karena takut akan sanksi dan denda administrasi, takut akan dilakukan pemeriksaan, dan masalah tarif pajak.

Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan wajib pajak bertujuan memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, pengetahuan wajib pajak akan sanksi pajak masih sangat minim sehingga pemerintah perlu berperan aktif untuk menyosialisasikan dengan baik mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan
serta mempertegas sanksi-sanksi dalam perpajakan.

Soal 1. Apabila pemerintah memberikan pemahaman mengenai peraturan dalam perpajakan dan dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak mematuhi
peraturan, wajib pajak akan lebih taat membayar pajak sehingga penerimaan pajak dapat lebih maksimal setiap tahunnya.

A. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada masyarakat (individu dan adan) sesuai dengan kemampuan ekonomis yang dimiliki. Pajak juga merupakan peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak menekankan pada unsur pemaksaan dalam pemungutannya. Wajib pajak akan dipaksa membayar dan dikenai sanksi apabila tidak melakukan pembayaran pajak. Mereka akan dikenakan sanksi atau denda. Walaupun wajib pajak berpandangan bahwa membayar pajak sangat berat, kewajiban membayar pajak harus tetap dilaksanakan. Hasil penelitian mengatakan bahwa motivasi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya semata-mata karena takut akan sanksi dan denda administrasi, takut akan dilakukan pemeriksaan, dan masalah tarif pajak.

B. Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan wajib pajak bertujuan memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, pengetahuan wajib pajak akan sanksi pajak masih sangat minim sehingga pemerintah perlu berperan aktif untuk menyosialisasikan dengan baik mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan serta mempertegas sanksi-sanksi dalam perpajakan. Apabila pemerintah memberikan pemahaman mengenai peraturan dalam perpajakan dan dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan, wajib pajak akan lebih taat membayar pajak sehingga penerimaan pajak dapat lebih maksimal setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah