Dibuka! Pendaftaran Sipir Lapas 2023 Online CPNS Kemenkumham Lulusan SMA, Ini Persyaratan, Gaji , Cara Daftar

- 1 Mei 2023, 19:01 WIB
Dibuka! Pendaftaran Sipir Lapas 2023 Online CPNS Kemenkumham Lulusan SMA, Ini Persyaratan, Gaji dan Cara Daftar
Dibuka! Pendaftaran Sipir Lapas 2023 Online CPNS Kemenkumham Lulusan SMA, Ini Persyaratan, Gaji dan Cara Daftar /Pikiran Rakyat/Herland Heryadie/

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Yang berminat bisa terus memantau informasi rekrutmen CPNS 2023 formasi sipir lapas melalui website atau kanal-kanal resmi BKN atau Kemenkumham RI.

Berdasarkan rekrutmen CPNS sebelumnya, pendaftaran secara online sipir lapas CPNS Kemenkumham dilakukan lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Soal CPNS Arsiparis Ahli Pertama 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan Ayo Berlatih

Semua informasi di atas berdasar surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Nomor Sek.KP. 02.1-520 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Penagawai Negeri Sipil atau CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Besaran Gaji

Adapun besaran gaji sipir lapas di Kemenkumham diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang menurut regulasi itu besaran gaji pokok PNS berbeda jenjang.

Perbedaan jenjang itu disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau istilahnya masa kerja golongan (MKG).

Khusus untuk CPNS kulusan SMA maka di awal karirnya akan menerima gaji untuk golongan II dengan rentang besaran yang akan diterima yakni :

Golongan IIa: Minimal Rp2.022.200 – Maksimal Rp3.373.600

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x