1. Warga Negara Indonesia (tidak dobel kewarganegaraan) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Punya karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Bisa berperan sebagai perekat NKRI
4. Punya intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
9. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;