Dimanakah Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara Dituangkan?

- 27 April 2023, 19:53 WIB
Dimanakah Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara Dituangkan
Dimanakah Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara Dituangkan /

Pembahasan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi di Indonesia.

UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan dan Batang Tubuh (Pasal-Pasal). Bagian Pembukaan ini Panitia Sembilan dari anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelum proklamasi kemerdekaan, dan seluruh UUD 1945 kemudian disahkan oleh 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Di dalam Pembukaan UUD 1945 ini tercantum sila-sila Pancasila yang merupakan dasar negara.

Baca Juga: Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Penegakan HAM di Indonesia Yaitu, Kunci Jawaban PKN Kelas 11

Alinea atau paragraf 4 ini beserta penjelasan bagian mana yang merupakan sila Pancasila adalah sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (ini adalah sila 1 dari Pancasila), kemanusiaan yang adil dan beradab (sila 2 dari Pancasila), persatuan Indonesia (sila 3 dari Pancasila), dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila 4 dari Pancasila), serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (sila 5 dari Pancasila).”  

Informasi Tambahan

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Pembukaan UUD 1945, terdapat rumusan yang menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila Pancasila tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 UUD 1945. Dalam Pasal 29, dijelaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi dengan prinsip keadilan sosial.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x