Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam, Tidak Jadi PNS! Bagaimana Nasibnya?

- 18 April 2023, 10:37 WIB
Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam
Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam /disdikbud.acehtamiangkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Perjalanan untuk menjadi seorang guru PNS, sangatlah panjang bahkan melalui beberapa tahap seleksi. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadi seorang PNS yaitu terpaut batasan usia untuk dapat menjadi seorang PNS.

Baru-baru ini beredar berita terkait adanya batasan usia yang digunakan sebagai suatu syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK. Hal ini juga yang menjadi salah satu kekhawatiran para  honorer.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tahun 2023 akan diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes? Cek Fakta Lengkap Berikut!

Hal tersebut tentunya juga  membuat para guru honorer yang telah lama mengabdi, meninggalkan banyak rasa kekecewaan. Terlebih bagi Mereka yang telah memasuki usia 46 tahun.

Persyaratan untuk dapat menjadi seorang PNS bahkan telah diatur oleh RUU ASN. Persyaratan mengenai tenaga honorer yang diangkat menjadi seorang PNS telah diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014.

Selain hal tersebut RUU ASN, juga menyebutkan bahwa selain dari batasan usia ada juga persyaratan lainnya. Persyaratan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes juga diharuskan memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut biasanya mengenai ketentuan pada masa kerja, administrasi, serta ketentuan-ketentuan lainnya. Ada juga ketentuan dalam bidang fungsional yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS yaitu, honorer guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.

Sementara jika berbicara mengenai batasan usia yang prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS, ada beberapa macam. Usia tenaga honorer yang prioritas dapat ditentukan oleh beberapa hal, lebih jelasnya sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang memang telah memasuki usia maksimal 46 tahun dengan sebuah ketentuan lamanya masa kerja selama 20 tahun atau lebih yang secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang telah mencapai usia maksimal 46 tahun yaitu dengan ketentuan masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang telah mencapai usia maksimal 40 tahun dengan ketentuan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang mempunyai usia maksimal 35 tahun dengan ketentuan masa kerja dari 1-5 tahun secara terus-menerus

Jadi dapat disimpulkan tenaga honorer yang telah memenuhi suatu syarat fungsional, syarat usia prioritas serta masa kerja di atas. Maka besar kemungkinan maka dapat langsung diangkat menjadi seorang PNS.

Jika berbicara mengenai suatu nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini yang berdasarkan isu mengenai batasan usia untuk diangkat PNS. Terlebih untuk usia tenaga honorer yang telah mencapai 46 tahun. 

Baca Juga: Komplit! Contoh Soal UMPTKIN 2023 dan Kunci Jawabannya, Yuk Jawab Soal UM-PTKIN 2023 Lengkap Terbaru

Pada tahap maksimal usia yang telah mencapai 46 tahun dan juga mempunyai sebuah pengalaman kerja dari 10 sampai 20 tahun lamanya. Maka mempunyai kesempatan untuk dapat diangkat menjadi seorang PNS. 

Bagi Anda, tenaga honorer dapat untuk cek apakah telah memenuhi persyaratan usia ataupun pengalaman kerja. Jika sudah maka dalam hal ini pemerintah pusat wajib untuk dapat mengangkat para tenaga honorer. 

Para tenaga honorer yang telah memenuhi syarat jika pada RUU ASN sudah disahkan serta diundangkan, maka berkesempatan untuk menjadi PNS. Namun perlu juga untuk dapat memenuhi berbagai syarat-syarat yang lainnya. 

Jadi tidak perlu khawatir mengenai nasib tentang tenaga honorer yang telah mencapai usia maksimal 46 tahun. Masih mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PNS.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah