Jawaban
A. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pembahasan
Batas wilayah suatu negara di wilayah perairan dapat ditentukan berdasarkan hukum internasional yang berlaku, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
UNCLOS menetapkan bahwa batas wilayah suatu negara di wilayah perairan terdiri dari beberapa zona, yaitu:
1. Laut Teritorial: Batas laut teritorial diukur sejauh 12 mil laut dari garis pangkal pantai.
Baca Juga: Kapal Laut Dapat Terapung di Permukaan Air Karena Apa? Rupanya Ini Rahasianya
2. Zona Kontinen: Batas zona kontinen diukur sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai, yang mencakup dasar laut dan tanah benua bawah laut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Batas ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pantai, yang memberikan hak eksklusif bagi negara yang berdaulat untuk melakukan kegiatan ekonomi di dalamnya.
4. Shelf Kontinen: Shelf kontinen adalah batas dasar laut yang meluas hingga 350 mil laut dari garis pangkal pantai, dan memberikan hak suverenitas eksklusif kepada negara atas sumber daya alam di dasar laut.