Prinsip Kesamaan Dihadapan Hukum Equality Before The Low Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat Diimplementasi

- 1 April 2023, 10:44 WIB
Prinsip Kesamaan Dihadapan Hukum Equality Before The Low Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat Diimplementasi
Prinsip Kesamaan Dihadapan Hukum Equality Before The Low Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat Diimplementasi /

Informasi Tambahan

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Prinsip kesamaan di hadapan hukum ("equality before the law") merupakan prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan dengan cara yang sama di depan hukum.

Prinsip ini mencegah diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, atau latar belakang sosial dan ekonomi.

Prinsip kesamaan di hadapan hukum adalah bagian dari konsep kedaulatan rakyat di Indonesia. Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat.

Prinsip kesamaan di hadapan hukum menjadi perwujudan dari kedaulatan rakyat karena menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintah.

Dengan demikian, prinsip kesamaan di hadapan hukum merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Memang murid saat belajar harus mencari tahu tentang prinsip kesamaan dihadapan hukum equality before the low merupakan perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam undang-undang dasar namun pembuatan artikel ini hanya sekedar untuk memperlancar proses belajar.

Tidak boleh dijadikan alasan malas belajar dan sebelum disarankan soal-soal dikerjakan terlebih dahulu.

Artikel ini tidak diizinkan untuk di copy paste oleh pihak lain tanpa se-izin redaksi maupun Portal INFOTEMANGGUNG.COM.***

Disclaimer : dilarang copy paste artikel tanpa se-izin redaksi.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x