Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari BPS ialah:
a. mengkaji, menyusun, dan merumusan kebijakan pada bidang statistik;
b. mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional;
c. menetapkan dan menyelenggarakan statistik dasar;
d. menetapan sistem statistik nasional;
e. membina dan memfasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
f. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
Baca Juga: Soal Tes Wawancara Rekrutmen Sensus Pertanian beserta Jawabannya, Persiapkan Diri Kalian
Peraturan mengenai instansi vertikal BPS ada di dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007 mengenai Badan Pusat Statistik.