Di Perpres itu, pada Bagian Kesebelas dibahas mengenai Instansi Vertikal BPS, sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari (dengan kata lain instansi vertikal BPS terdiri dari):
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi ialah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintahan.
(3) BPS Kabupaten/Kota ialah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Soal 2. Apa yang tidak termasuk intansi vertikal BPS?