Forum Masyarakat Statistik (FMS) itu merupakan wadah yang sifatnya non-struktural dan independen, diharapkan bisa berperan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh BPS melalui berbagai kegiatan yang direncanakannya.
Fungsi dan peran FMS ialah memberikan saran dan pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun dasar hukum pembentukan FMS adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Menteri (PerMen) Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007 mengenai Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Forum Masyarakat Statistik.
Baca Juga: Soal Tes Wawancara Rekrutmen Sensus Pertanian beserta Jawabannya, Persiapkan Diri Kalian
Angguta FMS terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Tugas FMS berdasarkan Permen PPN Nomor PER. 006/M.PPN/10/2007 ada 10 yaitu:
1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam berbagai aspek di bidang statistik baik diminta maupun tidak diminta kepada Kepala Badan Pusat Statistik yang bisa diberikan secara berkala atau sewaktu-waktu.
2. Memberikan saran tentang jenis statistik yang perlu dihasilkan guna mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat;