d. Prof. Koentjoro Poerbopranoto: kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang memiliki sifat mendasar yang dimiliki setiap manusia, tidak bisa dipisahkan dan sifatnya suci yang berdasarkan kodrat manusia.
e. Meriam Budiarjo: kewajiban asasi manusia merupakan hak yang dibawa sejak manusia dilahirkan sehingga dimiliki oleh setiap orang dan tidak mengenal perbedaan sosial dalam masyarakat.
2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.
A. Definisi Hak Asasi Manusia
Persamaan: Semua pakar berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia melekat pada diri setiap manusia.
Perbedaan: Di antara para pakar, John Locke memberikan definisi bahwa hak asasi manusia merupakan suatu pemberian dari Tuhan, berupa hak hidup, harta benda, kebebasan, dan juga persamaan.
B. Definisi Kewajiban Asasi Manusia
Persamaan: Curzon dan John Locke sama-sama berpendapat bahwa kewajiban hak asasi manusia bersifat mutlak.