b. John Locke: hak asasi manusia merupakan suatu pemberian dari Tuhan, berupa hak hidup, harta benda, kebebasan, dan juga persamaan.
c. A.J.M Milne: hak asasi manusia adalah hak yang ada pada setiap orang dalam segala hal dan tidak memandang perbedaan sosial manusia.
d. de Rover: hak asasi manusia merupakan hukum yang benar dan dimiliki setiap manusia serta bersifat universal.
e. Haar Tilar: hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan melekat selama hidupnya.
Definisi kewajiban asasi manusia dari beberapa pakar:
a. Curzon: kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang mutlak yang berpasangan dengan hak diri sendiri, dan tidak melibatkan hak dari orang lain.
b. Prof. Dr. Notonegoro: kewajiban asasi manusia adalah suatu beban yang diberikan oleh pihak tertentu, menjadi prinsip dan bisa dituntut dengan paksaan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
c. John Locke: kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang berasal dari Tuhan dan memiliki sifat yang mutlak.