Dalam Menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM Mempunyai Kewenangan

- 1 April 2023, 13:38 WIB
Dalam Menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM Mempunyai Kewenangan
Dalam Menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM Mempunyai Kewenangan /

1. Memantau dan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM: Komnas HAM mempunyai kewenangan untuk memantau dan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik oleh pihak pemerintah maupun non-pemerintah.

 

2. Menerima laporan pelanggaran HAM: Komnas HAM menerima laporan dari masyarakat atau kelompok-kelompok yang merasa ada pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungannya.

 

3. Memberikan rekomendasi: Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.

 

4. Mengadakan pertemuan dengan pihak terkait: Komnas HAM dapat mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti pihak pemerintah, LSM, dan lain-lain untuk membahas pelanggaran HAM yang terjadi.

 

5. Memberikan advokasi: Komnas HAM dapat memberikan advokasi kepada korban pelanggaran HAM, seperti memberikan bantuan hukum atau memfasilitasi proses restorative justice.

Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan Komnas HAM hanya bersifat monitoring dan evaluasi, dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan atau tindakan hukum. Keputusan dan tindakan hukum terkait pelanggaran HAM menjadi wewenang lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x