Berikut yang Bukan Prinsip dalam Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah, Jawaban Lengkap

- 16 Maret 2023, 09:06 WIB
Berikut yang Bukan Prinsip dalam Penyusunan  Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah, Jawaban Lengkap dengan Langkah dan Penjelasan
Berikut yang Bukan Prinsip dalam Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah, Jawaban Lengkap dengan Langkah dan Penjelasan /pexels.com / Yaroslav Shuraev /

Kemuduan tentukan siapa yang memfasilitasi dan terlibat di dalam penyusunan kurikulum dan apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum operasional oleh pemangku kepentingan internal yaitu kepala satuan pendidikan dan pendidik.

Pertanyaan berikut apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum operasional di satuan pendidikan oleh pemangku kepentingan eksternal, meliputi: orang tua, komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya yaitu, organisasi, berbagai sentra, serta mitra dunia kerja untuk SMK.

Proses penyusunan kurikulum operasional bersifat tetap, dengan mengacu pada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan fleksibel atau dinamis berdasar kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.

 

Berikut langkah-langkah penyusunan Kurikulum Operasional: 1). menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan, 2). merumuskan visi, misi, tujuan, menentukan pengorganisasian pembelajaran.

Berikutnya ialah 3). menyusun rencana pembelajaran, merancang pendampingan, 4). evaluasi (pendek dan panjang) dan pengembangan profesional.

Yang sudah pernah menyusun dokumen kurikulm operasional pendidikan bisa melakukan peninjauan dan revisi menegenai siapa yang akan memfasilitasi dan terlibat di dalam peninjauan dan revisi ini.

Pertanyaan lainnya: Apakah kurikulum operasional di satuan pendidikan yang telah dibuat sudah sesuai dengan kerangka dan ketentuan penyusunan dan apakah ada proses diskusi/kerja kolaborasi untuk menyusunnya. 

Komponen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)

Komponen KOSP ini adalah komponen utama yang ditinjau setiap 4 atau  5 tahun

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x