Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu

- 15 Maret 2023, 11:55 WIB
Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu Disebut
Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu Disebut /Pexels.com / Fadhil WY/

C.) Wali aqrab

D.) Wali maula

E.) Wali tahkim

Jawaban

Opsi yang paling tepat untuk menjawab soal di atas adalah opsi B.) Wali hakim.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Yang Berlandaskan Pada Khittah Muhammadiyah

Pembahasan

Wali hakim adalah seorang pejabat atau pengadilan yang diberi wewenang oleh hukum Islam untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan jika tidak ada wali sah yang dapat memenuhi persyaratan hukum Islam. Wali hakim biasanya ditunjuk dalam situasi di mana wanita tidak memiliki wali sah karena orangtuanya telah meninggal dunia atau tidak hadir dalam keadaan yang memenuhi syarat.

Wali hakim bertindak sebagai wali untuk memberikan persetujuan dalam pernikahan, menentukan mas kawin atau mahar, dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum Islam telah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan.

Wali hakim memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan wanita dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Halaman:

Editor: Alif Atalia Gani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah