Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu

- 15 Maret 2023, 11:55 WIB
Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu Disebut
Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu Disebut /Pexels.com / Fadhil WY/

INFOTEMANGGUNG.COM – Bab pernikahan atau munakahat sudah dipelajari oleh siswa SMA pada pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI. Tujuannya supaya siswa memahami syariat agama Islam secara menyeluruh. Siswa akan menemukan soal pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

Artikel ini dapat adik-adik simak untuk menjawab pertanyan tersebut. Umumnya, soal itu akan muncul dalam bentuk pilihan ganda. Dengan begitu, siswa dapat memilih jawaban yang sekiranya paling tepat berdasarkan pilihan yang tersedia.

Akan tetapi, jika siswa merasa sulit untuk memilih jawaban yang tepat, perhatikanlah uraian ini beserta penjelasannya. Artikel ini akan memberikan alternatif jawaban yang dapat adik-adik pilih. Jawaban telah diolah dari berbagai sumber yang relevan. Maka dari itu, kebenaran jawaban di sini tidak bersifat mutlak.

Baca Juga: Berbakti Kepada Orang Tua Dikenal Dengan Istilah? Ini Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10

Adik-adik dapat mengeksplorasi referensi lainnya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan supaya bisa dijadikan pembanding terhadap ulasan ini. Berikut pemaparan jawaban dari soal pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

Soal

Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

A.) Wali nasab

B.) Wali hakim

Halaman:

Editor: Alif Atalia Gani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x