1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Dasar hukum tertinggi di Indonesia yang memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia.
2. Undang-Undang
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan adanya persetujuan presiden.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden atas persetujuan DPR. PP digunakan untuk melaksanakan UU dan mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan UU.
4. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan UU dan PP dengan lebih terarah.