Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023, Ini yang Ditunggu Tunggu!

- 9 Maret 2023, 11:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023
Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023 /Pexels.com/Pixabay/

Selain kabar naiknya tersebut, ternyata di Kepulauan Riau juga melaporkan bahwa pengajar honorer memperoleh BPJS Ketenagakerjaan . Pendanaan BPJS diterima dari APBD Pemerintah Provinsi. Adanya insentif tersebut membuat para guru lebih semangat lagi dalam memberikan pendidikan.

Tapi sayangnya, kebijakan kenaikan upah dan tunjangan BPJS tersebut belum berlaku di semua wilayah. Para tenaga pendidik tentunya akan sangat bersemangat jika mendapatkannya. Termasuk meningkatnya gaji guru honorer di Tasikmalaya.

Baca Juga: Usaha Untuk Merebut Bola dari Penguasaan Lawan Disebut Apa, Kunci Jawaban PJOK Kelas 10

Apakah Guru Honorer Akan Dihapus?

Selain kabar tersebut, berita yang tengah jadi perhatian adalah akan dihapus tenaga honorer, termasuk guru. Ini direncanakan akan berlaku pada November 2023. Kebijakan penghapusan tersebut dinilai memiliki keuntungan dan tidak.

Kemenpan RB mengemukakan maksud dihapusnya tenaga honorer untuk menciptakan SDM yang lebih profesional. Selain itu meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN. Sebab metode perekrutan saat ini tidak jelas yang berdampak pada pemberian gaji di bawah UMR.

Sebenarnya, tindakan tersebut tidak sudden diterapkan dan mendadak menghapus tenaga pengajar tidak tetap. Tetapi, dimulai dengan pembenahan pola rekrutmen. Selanjutnya, diharapkan bayaran yang diberikan setidaknya sama dengan Upah Minimum Regional.

Tapi, di sisi yang berbeda, guru honorer harus memutar otak. Supaya tetap bisa menyampaikan pengetahuan, pemerintah memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam seleksi. Sebagai tenaga honorer, dapat mengikuti tes CPNS maupun tes PPPK.

Oleh karena itu, rincian mengenai daftar gaji guru honorer di Tasikmalaya untuk tahun 2023. Banyak kesejahteraan tenaga pendidik ini dianggap masih kurang memadai. Terlebih lagi, santer kabar akan dihapusnya tenaga honorer membuatnya wajib harus mengikuti seleksi CPNS/PPPK.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x