Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023, Ini yang Ditunggu Tunggu!

- 9 Maret 2023, 11:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023
Daftar Gaji Guru Honorer di Tasikmalaya Terbaru 2023 /Pexels.com/Pixabay/

Tapi untuk sekolah swasta, biasanya bergantung pada kebijakan yayasan, tidak lagi kesanggupan pemerintah. Pertimbangannya dengan melihat bantuan dari pemerintah, SPP siswa, dan aturan internal sekolah. Kalau sekolah berkembang tanpa SPP, upahnya kisaran Rp10.000—Rp40.000/jam.

Baca Juga: Lamongan Penuh Prestasi! Ini 15 SMP Terbaik di Kabupaten Lamongan Terbaru 2023

Perbandingan Gaji Guru Honorer dengan PPPK

Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan kalau tidak semua masuk dalam kategori PNS/ASN. Tapi ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bisa diikuti oleh guru honorer. PPPK mendapatkan penghasilan dan tunjangan seperti halnya PNS.

Ketika membandingkan, penghasilan antara PTK non-ASN dengan PPPK cukup jauh. Jika guru honorer sangat bergantung dengan jam mengajar dan kebijakan sekolah, beda dengan dengan PPPK yang gajinya sudah pasti. Hal tersebut karena disokong oleh APBN.

Berdasarkan Perpres, upah guru PPPK itu dibagi dalam 17 kategori. Untuk kategori pertama mendapatkan sekitar 1,7 juta hingga 2,6 juta rupiah. Sedangkan golongan paling tinggi, yakni XVII diberi upah kisaran sekitar 4,1 juta hingga 6,7 juta rupiah.

Di luar upah pokok tersebut, guru PPPK juga memperoleh bonus. Seperti halnya yang diterima PNS, akan diberi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional dan struktural. Tunjangan inilah yang tidak diperoleh PTK non-ASN.

Apakah Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan BPJS?

Santer kabar bahwa PTK non-ASN mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan BPJS. Apakah benar demikian? Informasi tersebut terbukti dan berlaku di Kepulauan Riau. Walaupun bukan di Tasikmalaya, setidaknya menjadi kabar baik.

Pada tahun 2023, PTK non-ASN memang dapatkan perhatian pemerintah. Disebut bahwa gaji guru honorer naik menjadi Rp2,5 juta atau naik sekitar 100 ribu rupiah per bulan. Meskipun dirasa masih sedikit, tapi kenaikan tersebut sangat berarti.

Gubernur Kepulauan Riau juga menyampaikan , mulai tahun ini akan benar-benar memperhatikan upah PTK non-ASN. Termasuk menghindari telat bayar seperti sebelumnya. Jadi dari sini kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x