Pada UUD 1945 pasal 18b ayat 2 tersebut dijelaskan bahwa Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan di tingkat desa.
Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular
Dengan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kehidupan yang ada wilayah manapun akan sejahtera, tanpa adanya perpecahan.
Sehingga dari pemaparan di atas, soal esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah B. Negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.***