Siapakah yang Berhak Menentukan Kelulusan Siswa Siswi di Kurikulum Merdeka? Jawaban dan Contoh Kasus

- 25 Februari 2023, 10:09 WIB
Siapakah yang Berhak Menentukan Kelulusan Siswa Siswi di Kurikulum Merdeka? Jawaban dan Kasus Nyata
Siapakah yang Berhak Menentukan Kelulusan Siswa Siswi di Kurikulum Merdeka? Jawaban dan Kasus Nyata /pressfoto/Freepik



Sistem kelulusan yang mengakomodasi nilai rapor dinilai membuat peluang kelulusan siswa lebih besar. Penilaian lama memang demikian. Pada umumnya, guru dan kepsek menginginkan seluruh siswa lulus. Bila ada nilai UN siswa yang rendah dapat diselamatkan oleh nilai rapor yang bisa jadi bagus.

Lain dengan nilai UN dan nilai rapor yang terukur dan pasti (objektif). Penilaian sikap siswa seperti kasus di Lombok tadi sangat subjektif. Sebagian guru menangis dan tidak setuju dengan keputusan kepala sekolah. Ada kabar kepala sekolah menolak permohonan maaf keluarga siswa, hanya karena dilakukan pada hari Minggu.

Menurut kepala sekolah, keputusan bukan dibuat sendiri dan tanpa alasan, tetapi melalui rapat kelulusan yang dihadiri oleh 17 guru.

Mungkin saja para guru itu hadir, tetapi tidak dicapai kata sepakat atau mereka tidak berani berbeda pendapat karena pada umumnya, bawahan tidak berani berbeda pendapat dengan atasan.  Sebab banyak atasan yang tidak bisa menerima kritik dari bawahan dan menjatuhkan sanksi yang tidak mengenakkan.

 

Para guru yang kritispasti memiliki pertanyaan, adalah yang berhak meluruskan cara pandang kepala sekolah atau guru-guru di sekolah itu? Apakah keputusan ketidaklulusan tersebut bisa dianulir?

Harapannya ada pada pengawas sekolah yang dapat meminta penjelasan kepsek atas keputusannya. Data dan argumentasi ketidaklulusan harus dimajukan kepala sekolah untuk memperkuat alasannya.

Pengawas juga meminta informasi kepada guru-guru dan siswa yang bersangkutan secara terpisah, bisa tentang bagaimana proses rapat kelulusan berlangsung.

Bila data dan argumentasi kepala sekolah dinilai lemah, maka pengawas bisa meminta kepala sekolah meralat keputusannya.

Dalam hal ini pengawas sekolah memposisikan diri sebagai pihak yang mencari kebenaran dan keadilan bagi siswa, bukan mencari kesalahan kepala sekolah. Harus diupayakan tidak ada pihak yang merasa dihakimi atau digurui. Niat yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula.

Apabila upaya pengawas itu tidak berhasil, maka dinas pendidikan provinsi haruslah turun tangan. Jika masih terjadi kebuntuan, maka gubernur yang harus menyelesaikan masalah ini.

Pada pokoknya harus ada dari ketiga pihak tersebut yang maju dan segera menyelamatkan siswa itu. Masa depannya ditentukan oleh kecepatan dan kepedulian penanganan perkara itu.

Kurikulum 2013 menekankan pembentukan karakter siswa. Dalam pembentukan karakter, guru dan kepala sekolah memiliki peran penting.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Layanan Dasar Bimbingan dan Konseling, Paling Baru dan Lengkap

Apabila guru dan kepala sekolah bisa menjadi teladan dalam nilai-nilai baik, maka karakter anak didik akan tumbuh dengan baik. Para anak didik akan terpengaruh dengan cara melihat dan menyaksikan perilaku guru, bukan dengan apa yang dikatakan dan ditulis oleh guru.

Demikian jawaban pertanyaan siapakah yang berhak menentukan kelulusan siswa-siswi? Dengan renungan salah satu kasus nyata yang pernah terjadi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x