1. Untuk Kurikulum Merdeka, siapakah yang berhak menentukan kelulusan siswa-siswi?
A. Kemendikbud Ristek
B. Dari dinas pendidikan
C. Satuan pendidikan
D. Dari komite pembelajaran
Jawaban yang tepat adalah: C. Satuan pendidikan
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal di setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan pendidikan di Indonesia terbagi menjadi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA dan SMK), serta pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB).
Masing-masing satuan pendidikan bertujuan meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.