Kawasan pelestarian alam adalah suatu kawasan hutan yang mempunyai ciri khas dengan fungsi pokok memberi perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta memanfaatkan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Kawasan pelestarian alam dibagi menjadi 3 bagian yakni:
- taman nasional
- taman wisata alam
- taman hutan raya
Sumber Daya Alam Tambang
Di NKRI, penggolongan barang tambang didasari oleh UU No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan, yang terdiri dari 3 golongan yaitu golongan A, B, dan C.
Bahan galian/tambang golongan A dikelola oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta serta penting untuk keamanan dan pertahanan negara, misalnya minyak bumi dan gas.
Bahan galian/tambang golongan B dipakai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, misalnya perak, emas, dan tembaga.
Bahan galian/tambang golongan C ialah bahan tambang yang digunakan dalam kegiatan industri dan secara tidak langsung memengaruhi hajat hidup masyarakat, misalnya batu, pasir dan batu kapur. Berikut ini adalah Peta hasil tambang di Indonesia:
Kegiatan pertambangan dapat dilakukan setelah melalui berbagai tahapan yang meliputi:
- prospeksi
- eksplorasi
- eksploitasi
- pengolahan
Prospeksi ialah kegiatan penyelidikan dan pencarian guna menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.
Eksplorasi ialah kegiatan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar rata-rata dan besarnya cadangan dari endapan bahan galian atau mineral yang telah ditemukan.