Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi, Penting Harus Dijaga

- 22 Januari 2023, 20:51 WIB
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi, Penting Harus Dijaga
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi, Penting Harus Dijaga /Tangkap layar kibrispdr.org/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa saja yang termasuk data pribadi? Kenapa data ini penting untuk dijaga keamanannya? Khususnya saat ini di mana semua data dibuat secara elektronik.

Dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebutkan bahwa data pribadi adalah data seseorang yang dapat diidentifikasikan, baik secara elektronik atau non-elektronik.

Pada pasal 4 disebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi spesifik dan data yang bersifat umum:

Baca Juga: Dokumen Dasar dan Apa Saja Fungsinya, Untuk Individu dan Perusahaan

1. Data Pribadi Spesifik

Data spesifik merupakan data khusus yang terkait dengan kondisi orang yang bersangkutan. Meliputi data berikut:

  • Informasi Kesehatan.
  • Data biometrik.
  • Informasi penelusuran genetika.
  • Catatan kriminalitas.
  • Keuangan pribadi.
  • Data pribadi anak (khususnya yang di bawah umur).
  • Data lain sesuai dengan ketentuan perundangan.

2. Data Bersifat Umum

Data umum adalah data pribadi seseorang yang sudah biasa diinformasikan saat dibutuhkan. Misalnya untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, organisasi, dan sejenisnya. Meliputi:

Baca Juga: Pandangan Pribadi Atas Kemampuan Diri Dalam Melakukan atau Mencapai Suatu Hal Disebut, Simak Jawabannya

  • Nama lengkap.
  • Jenis kelamin.
  • Kewarganegaraan.
  • Tanggal lahir.
  • Agama.
  • Status perkawinan.
  • Alamat.
  • Data lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Misalnya Paspor, KTP, dan dokumen lain sejenisnya.

Dalam pasal 65, UU PDP ini melarang beberapa hal dalam penggunaan data pribadi, seperti:

  • Mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan kerugian pemilik data.
  • Dilarang mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
  • Dilarang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Dilanjutkan dalam pasal 66, yang memberikan penekanan lebih rinci, yaitu dilarang membuat data pribadi palsu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: wantiknas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x