Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut...
a. penduduk
b. bukan penduduk
c. warga Negara
d. orang asing
e. rakyat
Jawaban:
Menyimak alternatif jawaban yang tercantum, maka jawaban yang paling pas untuk pertanyaan di atas yakni: d. orang asing.
Pembahasan:
Orang asing ialah orang yang berada di wilayah suatu negara untuk tujuan tertentu, akan tetapi orang tersebut bukan merupakan warga negara saat dirinya berada sekarang.
Namun demikian, orang tersebut tetap memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang diterapkan oleh negara tempatnya berada saat ini.
Jadi itulah tadi penjelasan yang dapat diuraikan perihal permasalahan Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara yang dibahas.
Pemaparan yang diberikan tersebut baik digunakan sebagai panduan untuk mempelajari perihal materi pelajaran PKN serta relevansinya dengan kehidupan bernegara.
Akhirnya, untuk lebih paham mengenai soal Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara atau materi PKN yang lainnya, maka seyogyanya jika baca juga penjelasan lain yang sudah ada dalam daftar yang disediakan.***