Konsep Trias Politica Ditemukan oleh, Ini Jawaban Soal PKN Tersebut

- 17 Januari 2023, 19:15 WIB
Konsep Trias Politica Ditemukan oleh, Ini Jawaban Soal PKN Tersebut
Konsep Trias Politica Ditemukan oleh, Ini Jawaban Soal PKN Tersebut /Pexels.com/ Sora Shimazaki/

INFOTEMANGGUNG.COM-Konsep trias politica ditemukan oleh? Apakah a. John Locke, b. Montesquieu, c. Zul Afdi Ardian, d. Harmaily Ibrahim, ataukah e. Moh. Kusnardi?

Varian soal seperti di atas, acapkali didapatkan oleh siswa sesudah membahas mengenai materi pelajaran PKN bersama gurunya. Lantaran permasalahan tersebut dipakai oleh guru untuk menguji sejauh mana siswa paham terhadap materi pelajaran yang baru saja dituntaskan.

Sepintas mungkin ini terlihat sederhana tetapi jika dicermati lagi ini memiliki urgensi untuk diujicobakan pada siswa. Terutama butir persoalan tersebut syarat akan pengetahuan tentang ajaran hidup bernegara yang baik.

Baca Juga: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Berada di Bawah Koordinasi Menteri, Ini Jawabannya

Semua siswa akan dibimbing untuk mengoptimasi kemampuan mengidentifikasi masalah melalui ilustrasi permasalahan Konsep trias politica ditemukan oleh tersebut.

Sehubungan dengan kondisi itu untuk tujuan koreksi hasil belajar, maka bagaimanakah jawaban yang benar untuk soal Konsep trias politica ditemukan oleh yang disebutkan?

Di sini akan diberikan informasinya. Oleh sebab itu pastikan simak dengan seksama untuk bisa mengerti tentang poin pentingnya.

Soal:

Konsep trias politica ditemukan oleh...

a. John Locke
b. Montesquieu
c. Zul Afdi Ardian
d. Harmaily Ibrahim
e. Moh. Kusnardi

Jawaban:

Mencermati pilihan jawaban yang tercantum, maka jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan di atas yaitu: b. Montesquieu.

Pembahasan:

Konsep trias politika dapat diartikan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian yang serangkai untuk berjalan dengan baik.

Baca Juga: Menurut Zul Afdi Ardian, pada Hakikatnya Pembagian Kekuasaan Dapat Dibagi dalam Dua Cara, Ini Jawabannya

Pembagian yang dimaksudkan tersebut yakni terdiri atas kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan juga kekuasaan eksekutif.

Di Indonesia kekuasaan legislatif memegang peranan sebagai penyusun undang undang, eksekutif sebagai pelaksana, dan yudikatif sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaanya.

Itulah tadi pembahasan yang bisa dihadirkan mengenai persoalan Konsep trias politica ditemukan oleh yang dibahas.

Pemaparan yang diberikan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pegangan untuk memahami isu-isu perihal materi pelajaran PKN serta relevansinya dengan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan, Ini Jawaban Soal Tersebut

Terakhir, agar lebih paham mengenai permasalahan Konsep trias politica ditemukan oleh atau materi PKN yang lainnya, maka sebaiknya jika simak pula uraian lain yang dipampang di bawah.***

Disclaimer: Jawaban dan Pembahasan soal Konsep trias politica ditemukan oleh di atas, semata-mata dibuat untuk referensi dalam belajar dan dapat dikembangkan dengan versi lain yang lebih relevan.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah