a. John Locke
b. Montesquieu
c. Zul Afdi Ardian
d. Harmaily Ibrahim
e. Moh. Kusnardi
Jawaban:
Mencermati pilihan jawaban yang tercantum, maka jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan di atas yaitu: b. Montesquieu.
Pembahasan:
Konsep trias politika dapat diartikan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian yang serangkai untuk berjalan dengan baik.
Pembagian yang dimaksudkan tersebut yakni terdiri atas kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan juga kekuasaan eksekutif.
Di Indonesia kekuasaan legislatif memegang peranan sebagai penyusun undang undang, eksekutif sebagai pelaksana, dan yudikatif sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaanya.
Itulah tadi pembahasan yang bisa dihadirkan mengenai persoalan Konsep trias politica ditemukan oleh yang dibahas.
Pemaparan yang diberikan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pegangan untuk memahami isu-isu perihal materi pelajaran PKN serta relevansinya dengan kehidupan bernegara.
Baca Juga: Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan, Ini Jawaban Soal Tersebut
Terakhir, agar lebih paham mengenai permasalahan Konsep trias politica ditemukan oleh atau materi PKN yang lainnya, maka sebaiknya jika simak pula uraian lain yang dipampang di bawah.***