Mengapa Kita Harus Mendahulukan Kewajiban Sebelum Hak? Simak Penjelasannya!

- 11 Januari 2023, 19:11 WIB
Mengapa Kita Harus Mendahulukan Kewajiban Sebelum Hak?
Mengapa Kita Harus Mendahulukan Kewajiban Sebelum Hak? /

INFOTEMANGGUNG.COM - Tahukah Anda, mengapa kita harus mendahulukan kewajiban sebelum hak?

Hak dan kewajiban harus bisa dihadirkan beiringan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak yang mengatakan bahwa kewajiban harus dijalankan terlebih dahulu daripada hak.

Artikel ini akan menjelaskan alasan mengapa kita harus mendahulukan kewajiban sebelum hak.

Baca Juga: Hak Cipta Merupakan Hak Eksklusif Pencipta yang Timbul Secara Otomatis Berdasarkan Prinsip Deklaratif Setelah

Pengertian Hak Beserta Contoh

Hak adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang yang diakui oleh hukum atau oleh norma sosial tertentu.

Beberapa contoh hak yang diakui oleh hukum atau norma sosial:

  • Hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk mendapat perlindungan hukum, dan hak untuk mengekspresikan diri.
  • Hak atas properti, yaitu hak seseorang untuk memiliki benda, tanah, atau uang.
  • Hak cipta, yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang untuk melindungi karya cipta seperti buku, musik, film, dll.
  • Hak-hak konsumen, yaitu hak yang dimiliki oleh konsumen dalam berbelanja produk dan jasa.
  • Hak untuk berpendapat, berorganisasi dan berkumpul secara bebas
  • Hak untuk mendapat pendidikan
  • Hak untuk memperoleh kerja yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi
  • Hak untuk mendapat perlindungan sosial dan kesehatan

Pengertian Kewajiban Beserta Contoh

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipegang oleh seseorang atau suatu kelompok orang menurut hukum atau norma sosial. Kewajiban dapat berupa tindakan yang harus dilakukan atau sesuatu yang harus dijaga atau dipertahankan.

Beberapa contoh kewajiban yang diakui oleh hukum atau norma sosial:

  • Kewajiban untuk membayar pajak kepada negara
  • Kewajiban untuk memenuhi kewajiban perjanjian yang telah ditandatangani
  • Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
  • Kewajiban untuk menghormati hak orang lain
  • Kewajiban sosial untuk membantu sesama
  • Kewajiban moral untuk tidak menyakiti orang lain secara fisik atau mental
  • Kewajiban untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam
  • Kewajiban untuk menjalankan tugas atau tanggung jawab sesuai dengan peran dan profesi
  • Kewajiban untuk menjaga rahasia profesional
  • Kewajiban untuk mengambil tanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan

Baca Juga: Apa Kewajiban Bangsa Indonesia Setelah Memperoleh Kemerdekaan?

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x