Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

- 11 Januari 2023, 19:28 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara /pexel.com/Mikhail Nilov/

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: buku.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah