Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

- 11 Januari 2023, 19:28 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara /pexel.com/Mikhail Nilov/

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

  1. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas dan Wewenang:

- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.

- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

  1. Nama Lembaga Negara: Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: buku.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah