Hari ini Penutupan, Kemdikbud Berharap Semua Guru Daftar Program ini untuk Kelanjutan Merdeka Belajar

- 9 Januari 2023, 08:52 WIB
Hari ini Penutupan, Kemdikbud Berharap Semua Guru Daftar Program ini untuk Kelanjutan Merdeka Belajar
Hari ini Penutupan, Kemdikbud Berharap Semua Guru Daftar Program ini untuk Kelanjutan Merdeka Belajar /YouTube/KEMDIKBUD RI/

Baca Juga: Contoh Kegiatan Sukarelawan Guru Penggerak, Pilih yang Sesuai Passion dan Kompetensi

Salah satu manfaat menjadi Guru Penggerak, saat mengikuti program profesi guru sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG Daljab akan dipermudah.

PPG sendiri terdiri dari dua macam proses, pertama secara normal dengan mengikuti secara penuh semua SKS yang jumlahnya ada 36.

Manfaat kedua inilah yang diperoleh guru penggerak yaitu tidak perlu mengikuti SKS secara penuh, bahkan tidak wajib ikut perkuliahan yang disebut rekognisi pembelajaran lampau (RPL) di dalam juknis.

Ketentuan seleksi PPG sudah dijabarkan pada juknis yang termaktub di dalam pasal 15 dan dijelaskan pada pasal 16 secara lebih rinci.

Pada RPL terdapat bonus SKS secara penuh, yaitu 36 bagi kategori guru penggerak.

Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, melainkan dapat langsung mengikuti ujian.

Sementara di Permendikbud nomor 40 tahun 2021, bab II, pasal 2 disampaikan lewat juknis bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah harus mempunyai sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Contoh Deskripsi RPP Guru Penggerak, Susun dan Unggah pada Waktu yang Ditentukan

Jadi jelas dengan memiliki sertifikat guru penggerak, guru mendapatkan dua manfaat yang penting bagi kariernya.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah